Ancang-Ancang Sebelum Impor Barang

Impor itu pada dasarnya kebalikan dari ekspor. Kegiatan impor didasari oleh UU No. 17 tahun 2006 yang mendefinisikannya sebagai 'kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia'. Sedangkan untuk definisi lengkapnya, Otoritas Jasa Keuangan mengartikan impor sebagai 'pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transport, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor'.
Bagi yang kurang memahami istilah pabean (dalam bahasa inggris disebut customs), pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan Bea Masuk pajak dalam rangka impor dan Bea Keluar untuk ekspor, yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia. Jadi, setiap barang yang diimpor dilakukan pungutan negara berupa Bea Masuk berdasarkan regulasi terkait terhadap masing-masing produk.
Apa bedanya prosedur impor dibandingkan dengan ekspor?. Jika kita sudah memahami prosedur ekspor dengan lengkap, maka sejatinya kita juga sudah memahami prosedur impor. Bedanya, kita disini adalah sebagai pembeli atau importir, dengan mengimpor barang dari eksportir di luar negeri.
Untuk memahami bedanya antara prosedur impor dan prosedur ekspor ini. Ada baiknya melihat lima poin berikut ini.
-
Perizinan
Sama halnya dengan eksportir, importir juga harus memiliki lisensi untuk bisa melakukan kegiatan impor, yaitu dengan API (Angka Pengenal Importir). Jika tidak memiliki ini, maka bisa juga dilakukannya dengan Undername (meminjam lisensi impor perusahaan lain).
-
Pengiriman Barang
Untuk kegiatan pengiriman barang, tidak bisa dibedakan mana yang lebih bertanggung jawab, eksportir atau importir. Karena itu semua tergantung dari Incoterms yang digunakan. Contohnya ketika memakai EXW atau FOB, maka importir lah yang lebih banyak mengurusi pengiriman. Sebaliknya, ketika memakai CFR atau CIF, maka pengiriman diurusi oleh eksportir.
-
Pengurusan Dokumen
Di dalam ekspor, kita sudah mengetahui berbagai dokumen untuk dipersiapkan, seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, SKA, dan lain-lain. Tetapi sebagai importir, kita biasanya lebih mengurusi dalam hal pembayaran seperti pembuatan L/C (Letter of Credit) dengan bank penerbit. Importir juga kebanyakan mengurusi dokumen kepabeanan impor. Tetapi ini juga tergantung dari Incoterms yang digunakan dan kesepakatan kerjasama.
-
Bea Yang Dikenakan
Ketika mengekspor, pajak yang dikenakan adalah Bea Keluar, yaitu pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang ekspor. Sedangkan sebagai importir, pajak yang kita harus bayar adalah Bea Masuk, yang merupakan pungutan oleh negara pada barang-barang impor berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menurut PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 terdapat 1147 item yang dikenakan Bea Masuk biasanya diantaranya barang mewah, dan lain sebagainya. Namun bea masuk dapat dibebaskan apabila nilai impor kurang dari nilai FOB USD 75.
-
Pemeriksaan Barang
Barang yang akan diekspor maupun diimpor sama-sama dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut beserta pemeriksaan dokumennya. Namun, berbeda dengan ekspor, pemeriksaan barang impor di Indonesia dikelompokan menjadi jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur MITA prioritas maupun non-prioritas, yang menentukan prosedur pemeriksaan barangnya.
Mengapa dan kapan kita sebaiknya melakukan impor?. Terdapat beberapa motivasi atau tujuan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor diantaranya :
- Memperkenalkan produk baru yang tidak tersedia di dalam negeri
- Menyediakan produk berkualitas lebih tinggi daripada produk dalam negeri
- Mengurangi biaya produksi karena lebih murahnya bahan baku
- Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor
Dengan tersedianya berbagai alternatif barang dan bahan baku dari pasar impor, pastinya kegiatan impor menghasilkan banyak keuntungan untuk pelaku usaha. Tapi tidak baik kan jika kita terus-menerus bergantung pada kegiatan impor demi mencari keuntungan semata. Apa jadinya nasib pelaku UMKM yang selalu terkalahkan oleh produk impor.
Demikian tadi sedikit ulasan mengenai impor barang. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.