Pembaharuan Data NPWP

Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang berada di luar daerah atau kota. Hal itu karena adanya layanan online yang disediakah oleh Direktorat Jendral Pajak melalui Aplikasi e-Registration yang terdapat pada web resmi Dirjen Pajak.
Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembaharuan data, pemindahan wajib pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pencabutan pengukuhan pengusahan kena pajak melalui internet yang terhubung secara online dengan Direktorat Jendral Pajak. Perubahan atau pembaharuan data wajib pajak seperti yang tercantum pada Pasal 28 PER-20/PJ/2013, bahwa bisa dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak baru. Perubahan data tersebut meliputi dibawah ini ;
- Perubahan identitas wajib pajak pribadi
- Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak pribadi
- Perubahan kategori wajib pajak pribadi
- Perubahan sumber penghasilan utawa wajib pajak prbadi
Adapun aturan seperti yang tertulis didalam Pasal 39 PER-20/PJ/2013, bahwa Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.
Adannya pelayanan NPWP Online ini tentu sangat meringankan para wajib pajak yang berpindah domisili atau tempat tinggal dan kesulitan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak lama atau Kantor Pelayanan Pajak baru secara langsung karena jarak ataupun waktu.
Bagi Anda para Wajib Pajak yang merasa perlu untuk melakukan perubahan atau pembaharuan data tetapi tidak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung dapat mengikuti langkah-langkah seperti dibawah ini ;
- Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak Lama
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital dokumen
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu empat belas hari, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Perubahan data secara online tersebut merupakan aturan yang tertera dalam Pasal 33 PER-20/PJ/2013 Direkrorat Jendral Pajak. Perlu juga kami ingatkan agar tidak sembarangan mengisi data dan juga ketelitian serta pemahaman dalam pembaharuan data agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika Anda merasa langkah-langkah diatas terlalu ribet atau Anda tidak punya waktu untuk mengurusinya, silahkan Anda menggunakan layanan 'Jasa Jatim' melalui nomor kontak yang terpadat pada postingan ini agar urusan Anda cepat selesai. Sekian dan sampai jumpa lagi.