Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pembaharuan Data NPWP

kartu npwp warna biru terbaru

Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang berada di luar daerah atau kota. Hal itu karena adanya layanan online yang disediakah oleh Direktorat Jendral Pajak melalui Aplikasi e-Registration yang terdapat pada web resmi Dirjen Pajak.

Aplikasi ­e-Registration adalah sarana pendaftaran bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembaharuan data, pemindahan wajib pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pencabutan pengukuhan pengusahan kena pajak melalui internet yang terhubung secara online dengan Direktorat Jendral Pajak. Perubahan atau pembaharuan data wajib pajak seperti yang tercantum pada Pasal 28 PER-20/PJ/2013, bahwa bisa dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak baru. Perubahan data tersebut meliputi dibawah ini ;

  1. Perubahan identitas wajib pajak pribadi
  2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak pribadi
  3. Perubahan kategori wajib pajak pribadi
  4. Perubahan sumber penghasilan utawa wajib pajak prbadi

Adapun aturan seperti yang tertulis didalam Pasal 39 PER-20/PJ/2013, bahwa Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.

Adannya pelayanan NPWP Online ini tentu sangat meringankan para wajib pajak yang berpindah domisili atau tempat tinggal dan kesulitan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak lama atau Kantor Pelayanan Pajak baru secara langsung karena jarak ataupun waktu.

Bagi Anda para Wajib Pajak yang merasa perlu untuk melakukan perubahan atau pembaharuan data tetapi tidak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung dapat mengikuti langkah-langkah seperti dibawah ini ;

  • Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration
  • Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak Lama
  • Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital dokumen
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu empat belas hari, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Perubahan data secara online tersebut merupakan aturan yang tertera dalam Pasal 33 PER-20/PJ/2013 Direkrorat Jendral Pajak. Perlu juga kami ingatkan agar tidak sembarangan mengisi data dan juga ketelitian serta pemahaman dalam pembaharuan data agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jika Anda merasa langkah-langkah diatas terlalu ribet atau Anda tidak punya waktu untuk mengurusinya, silahkan Anda menggunakan layanan 'Jasa Jatim' melalui nomor kontak yang terpadat pada postingan ini agar urusan Anda cepat selesai. Sekian dan sampai jumpa lagi.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
salah satu perkumpulan atau organisasi masyarakat
Perbedaan Yayasan Dan Perkumpulan
Yayasan itu sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya