Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen

pajak umkm turun menjadi 0.5 persen

Pada 1 Juli 2018 kemarin, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5% (nol koma lima persen) atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak. Hal tersebut memiliki tujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih berperan serta dalam kegiatan ekonomi secara formal.

Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah penghasilan atau omzet dari usaha setiap bulannya. Peredaran Bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dalam PP No.23 Tahun 2018 ini adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang dterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis (pasal 6 ayat 2).

Kemudian siapa saja wajib pajak yang bisa menikmati keringanan akan kebijakan tersebut? Beberapa diantaranya adalah Wajib Pajak Orang Prbadi dan Wajib Pajak Badan dalam bentuk koperasi, persekutuan komanditer atau cv, firma, dan perseroan terbatas. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP No.23 Tahun 2018.

Selanjutnya, disebutkan dalam pasal 5 dimana jangka waktu pengenaann pajak penghasilan bagi masing-masing wajib pajak, diatur sesuai porsinya, yaitu:

  1. Wajib Pajak Pribadi berlaku 7 (tujuh) tahun
  2. Wajib Pajak berupa badan usaha yakni koperasi, cv dan firma dikenakan jangka waktu selama 4 (empat) tahun
  3. Wajib Pajak berupa Perseroan Terbatas selama 3 (tiga) tahun

Jangka waktu tersebut terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini bagi wajib pajak baru maupun yang sudah terdaftar.

Konsultasikan dengan kami semua masalah perizinan usaha anda. Kami akan merespon secepat yang kami bisa. Sampai jumpa lagi dan maju terus pengusaha Indonesia.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
iumk izin usaha mikro kecil
Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan ...
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya