Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pemegang Saham Tunggal PT, Apa Mungkin?

pemegang saham perusahaan sedang bekerja dengan laptopnya

Penting untuk diingat bahwa, UUPT juga mengatur bahwa apabila telah lewat batas waktu 6 (enam) bulan tersebut diatas dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham tunggal dimaksud akan bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan.

Perseroan Terbatas (PT) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai suatu persekutuan modal, UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan, dan tanggung jawab para pemegang saham adalah hanya sebesar saham yang dimilikinya, dari definisi tersebut diatas menunjukan bahwa tidak dimungkinkannya adanya pemegang saham tunggal pada suatu PT.

Namun ketentuan mengenai keharusan pendirian dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan persekutuan modal diatas dikecualikan bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara (BUMN) atau PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal, hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7) UUPT.

Hingga saat ini, Kami masih banyak menerima pertanyaan dari calon klien mengenai apakah bisa seseorang menjadi pemegang saham tunggal di dalam suatu PT? atau bagaimanakah solusi apa bila terjadi suatu kondisi yang menyebabkan dalam perjalannya pemegang saham suatu PT menjadi kurang dari 2 (dua) orang?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut diatas sebenarnya diatur dalam UUPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UUPT yang menyebutkan bahwa ;

“Apabila setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain”.

UUPT Pasal 7 ayat 5

Namun penting untuk diingat bahwa hal tersebut diatas merupakan suatu solusi sementara karena dalam ayat selanjutnya diatur bahwa apabila batas waktu 6 (enam) bulan dimaksud telah lewat dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham tunggal dimaksud akan bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, bahkan tidak hanya itu, atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 6 UUPT.

Jadi dapat disimpulkan bahwa selain dari Perseroan yang dikecualikan di dalam Undang-Undang, kepemilikan saham tunggal dalam PT tidak diperbolehkan kecuali terdapat suatu kondisi tertentu yang memaksa (itupun hanya bisa setelah PT didirikan dan memperoleh status badan hukum) untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Sekian artikel tentang 'Pemegang Saham Tunggal PT, Apa Mungkin?' ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Salam sejahtera.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
bos pt perusahaan terbatas dan karyawannya sedang berada di kantor
Manuver Setelah Akta PT Keluar
Bukan hanya itu, bahkan Anda juga harus tahu apa yang harus Anda lakukan ketika Akta pendirian PT sudah keluar. Pada artikel ini kita akan ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya