Pemindahan Hak Saham UUPT

Pada umumnya saham memilki makna sebagai surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Saham tercantum dalam Akta pendirian perusahaan dimana masing-masing pemegang saham mendapat bagiannya berupa lembaran saham dengan nominal rupiah. Kemudian bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham atau surat kolektif saham yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direksi. Bagaimana jika terjadi pengambilalihan atau pemindahan saham?.
Saham tercantum dalam Akta Pendirian perusahaan pada bagian Modal dengan memuat beberapa data seperti nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham serta nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Modal Dasar pula terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dimiliki perusahaan.
Dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa ;
"Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran".
UUPT Nomor 40 Tahun 2007
Pemindahan hak saham memiliki arti sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Apabila terjadi pengambilalihan atau Pemindahan Hak Saham ataupun jual beli saham, maka akan didiskusikan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS dianggap sah jika RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan itu disetujui dengan suara bulat.
Syarat Pemindahan Hak Saham
Persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dimana mencakup beberapa hal berikut ini ;
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan dari hasil keputusan pengambilalihan atau pemindahan tersebut tidak selalu berbentuk Akta Jual Beli Saham, bisa juga dokumen lainnya yang berupa Keputusan Sirkuler dan Perjanjian Jual Beli Saham.
RUPS yang dihadiri lengkap oleh pemegang saham dengan hak suaranya menghasilkan risalah RUPS. Risalah RUPS umumnya berisikan persetujuan penjualan saham dan mencantumkan nama-nama para pemegang saham terbaru dan jumlah saham yang dipindahkan, kemudian diterbitkan dalam bentuk Akta Jual Beli Saham.
Pengambilan keputusan diluar RUPS atau yang lebih dikenal dengan Keputusan Sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta Jual Beli Saham maupun Perjanjian Jual Beli Saham. Namun dengan syarat yaitu semua pemegang saham menyetujui hasil RUPS yang sebelumnya telah diputuskan. Bentuk lain dari pengambilan keputusan diluar RUPS yakni berupa Perjanjian Jual Beli Saham yang mana bisa Anda meminta dibuatkan kepada Konsultan Hukum terpercaya dengan persetujuan oleh Notaris.
Mungkin cukup sekian dulu pembahasan artikel mengenai Pemindahan Hak Saham UUPT. Jika Anda ingin berkomunikasi dengan kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang tertera pada situs "Jasa Jatim"ini. Terima kasih.