Penafsiran Modal Dasar dan Modal Disetor

Modal dasar perseroan terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dengan nominal paling sedikit 50 (lima puluh) juta rupiah. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Penyetoran atas modal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang.
Modal Dasar
M. Yahya Harahap dalam buku yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas mendefinisikan Modal dasar sebagai seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar.
Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan nilai nominal yang murni.
Pada peraturan yang membahas mengenai Perseroan Terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 32 tertulis bahwa ;
- Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1
- Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 32
Modal Disetor
Sedangkan Modal Disetor sebagaimana dituliskan M. Yahya Harahap didefinisikan sebagai modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (2016 : 4, Hukum Perseroan Terbatas).
Adapun aturan mengenai modal disetor yaitu dalam Pasal 33 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut ;
- Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetorkan penuh
- Modal ditempatkan dan disetor pebuh sebagaimana dimkasud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
- Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Cukup sekian dulu pembahasan mengenai modal dasar dan modal disetor. Bagikan juga artikel ini ke media sosial Anda, agar para pelaku usaha semakin bertambah wawasannya mengenai seluk-beluk kegiatan usaha. Silakan menghubungi kami jika ingin berkonsutasi terkait hukum perusahaan melalui nomor kontak yang tersedia dibawah ini. Salam sejahtera.