Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Deskripsi CV Persekutuan Komanditer

persekutuan komanditer cv

Jika pada tahun ini Anda ingin memulai usaha kecil-kecilan seperti ingin mendirikan industri rumah tangga, biro jasa, usaha catering ataupun perdagangan dengan modal yang terbatas, maka mendirikan CV merupakan solusi yang tepat untuk menjalankan usaha tersebut. Untuk itu Anda harus mengetahui apa saja persyaratan membuat CV. Berikut kami jabarkan mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian CV.

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha yang tidak memiliki batas modal minimal dan belum memiliki badan hukum. Persyaratan pendiriannya pun terbilang mudah dan cepat dibanding dengan pendirian PT, proses ini akan berjalan lancar jika anda memahami persyaratan serta prosedur yang diperlukan.

Untuk mempermudah memahami dan mempelajari prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan, pelajari prosedurnya berikut ini.

Apa itu CV?

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin.

Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa.

Kedua, sekutu pasif merupakan sekutu yang menanamkan modalnya di dalam sebuah kerja sama. Dalam arti lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab pada modal yang telah disertakan. Lalu, apabila perusahaan berhasil membuat keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan modal yang sudah diberikan. Sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur berkaitan dengan kepengurusan atau kegiatan usaha apa pun di dalam perusahaan.

Prosedur dan Syarat Pendirian CV 2020

Setelah memahami apa itu CV seperti yang sudah dijelaskan di atas, selanjutnya kita bahas prosedur dan syarat pendirian CV di tahun 2020 ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas, CV bukanlah badan hukum layaknya PT. CV tidak mempunyai kekayaan sendiri. CV juga mempunyai karakteristik unik yang mana hanya perlu didirikan oleh minimal 2 orang yang masing-masing pihak berperan sebagai satu sekutu aktif dan juga sekutu pasif.

Selain itu, berkaitan dengan modal CV, anggaran dasar tak disebutkan pembagiannya dalam syarat pendirian CV. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kepastian pemisahan kekayaan CV dengan kekayaan pada pengusahanya. Dengan begitu, para sekutu harus membuat semacam perjanjian atau kesepakatan yang mengatur hal ini.

Ada berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian CV. Ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang harus Anda penuhi. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan.

  • Akta Pendirian atau Pembuatan CV
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Pengesahan Pengadilan

Langkah-langkah Pendirian / Pembuatan CV

Dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut bisa disiapkan melalui proses tahapan berikut ini ;

1. Pembuatan Akta Pendirian CV

Cara membuat CV sudah diatur dalam Pasal 16 hingga 35 KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Dalam pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif. Akta merupakan salah satu syarat wajib untuk pendirian cv. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut untuk pembuatan akta pendirian CV.

  • Nama terang, pekerjaan dan tempat tinggal masing-masing pendiri
  • Penetapan nama yang akan dipakai untuk nama CV
  • Keterangan tentang CV (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu aktif yang berkuasa menandatangani surat perjanjian
  • Masa mulai serta berlakunya CV
  • Pasal-pasal penting yang lain (berhubungan dengan pihak ketiga sekaligus pendiri persekutuan)
  • Pendaftaran akta ke Pengadilan Negeri pendirian (harus disertai dengan tanggal)
  • Menetapkan kas CV khusus yang disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari kewajiban (juga hak dalam bertugas atas nama sebuah persekutuan)

Pada proses pembuatan akta dihadapan notaris, jika dokumen tersebut telah disetujui langkah selanjutnya adalah penandatanganan akta oleh pendiri perusahaan dihadapan notaris. lalu notaris akan membuat copy Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK Kemenkumham).

2. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Setelah memperoleh akta pembuatan CV, selanjutnya Anda harus mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Hal ini sesuai dengan pasal 23 dalam KUHD. Persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan Akta Pendirian CV adalah SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan juga NPWP atas nama CV terkait.

Untuk mengurus SKDP, Anda bisa menghubungi kelurahan setempat yang sesuai dengan alamat domisili CV. Sebelumnya, Anda sudah harus menentukan di mana alamat domisili CV. Alamat domisili ini sesuai dengan keterangan yang ada dalam pendirian CV. Dokumen ini diajukan kepada kelurahan di tempat Anda tinggal. Hal ini sebagai bukti alamat perusahaan Anda.

  1. Formulir Pengajuan SKDP yang wajib diisi
  2. Pelampiran legalitas perusahaan (Akta Pendirian dan SK Menkumham)
  3. Surat keterangan domisili dari pemilik gedung/perkantoran
  4. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor (tempat usaha) atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Fotokopi IMB
  7. Foto gedung kantor, tampak dalam dan luar

Selanjutnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pendirian cv bisa didapatkan melalui kantor pajak setempat. Kantor pajak harus sesuai dengan domisili CV.

3. Pembuatan NPWP Perusahaan

Pembuatan NPWP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat NPWP, nantinya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak, persyaratannya yaitu ;

  • Formulir pengajuan NPWP yang wajib diisi
  • Pelampiran legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham dan SKDP)
  • Fotokopi KTP, NPWP, dan KK pendiri perusahaan

NPWP dan SKT akan dikeluarkan oleh pihak KPP dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. KPP akan melakukan pengecekan sebelumnya untuk meyakinkan apakan data pendiri perusahaan sudah benar, dengan format NPWP pribadi yang terbaru dan tidak memiliki tunggakan pajak.

4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah proses pendaftaran akta CV selesai, selanjutnya Anda harus mengurus izin usaha CV. Izin usaha ini disesuaikan dengan bidang usaha yang saat ini Anda jalankan. Ini juga menjadi salah satu tahapan yang tak boleh dilewatkan dalam memenuhi syarat pendirian CV.

Sebagai contoh, apabila usaha CV Anda berkaitan dengan bidang perdagangan, Anda perlu mengurus izin usaha berupa SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Pengurusan izin usaha ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP setempat. Anda juga bisa melakukannya di kantor perwakilan dinas yang terkait.

Untuk membuat SIUP ini bisa Anda lakukan ke Dinas perdagangan Kota atau Kabupaten tempat domisili perusahaan Anda. Ini untuk sekali usaha kecil dan menengah. Untuk golongan SIUP besar maka pembuatannya harus kepada Dinas Perdagangan di Provinsi. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ;

  1. Mengisi Formulir SIUP yang disediakan
  2. Menyertakan lampiran legalitas perusahaan seperti, SKDP, SK Menkumham, NPWP, dan Akta Pendirian)
  3. Pas foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna

5. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Supaya proses buat CV lengkap, Anda juga wajib mengurus TDP. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekarang ini bisa diproses dengan mudah. Anda bisa melakukannya melalui sistem online. Caranya bagaimana?

Proses pengurusan TDP secara online ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018. Untuk pembuatannya secara offline Anda bisa datang langsung ke Dinas Perdagangan di Kota Anda yang berada sesuai dengan domisili perusahaan dengan persyaratannya ;

  • Mengisi Formulir pengajuan SIUP
  • Pelampiran legalitas perusahaan berupa, SK Menkumham, NPWP, TDP, Akta Pendirian, SKDP
  • Pas foto owner perusahaan ukuran 3×4 berjumlah 2 lembar dan berwarna

6. Pengesahan Pengadilan

Setelah mendapatkan akta dari pihak notaris, tahapan selanjutnya yaitu mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan CV. Persyaratan pendaftarannya yakni ; Pelampiran SKDP dan NPWP dengan nama CV yang bersangkutan.

Setelah pendaftaran berhasil, tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Negeri. Jangka waktu proses pengurusan surat-surat yang diperlukan untuk perizinan tersebut biasanya selama kurun waktu kurang lebih 2 (dua) bulan.

KEUNTUNGAN SERTA KEKURANGAN PENDIRIAN CV

Sama seperti bidang usaha pada umumnya, mendirikan CV juga memiliki keuntungan dan kekurangan. Untuk memantapkan keinginan Anda dalam membuat CV, berikut adalah keuntungan dan juga kekurangan CV.

Keuntungan memilih CV sebagai jalan usaha

  1. Tidak membutuhkan modal yang besar dalam pengajuannya
  2. Syarat pengajuan lebih mudah
  3. Prosedur pengajuan lebih sederhana serta sebagian prosesnya bisa diurus secara online.

Kekurangan mendirikan CV

  1. Nama CV mungkin bisa sama dengan CV lain yang sudah terdaftar
  2. Nama CV tak mendapatkan pengesahan dari Menkumham
  3. CV hanya terdaftar di Pengadilan Negeri
  4. Resiko usaha cv bisa sampai melibatkan harta pribadi.

Itulah prosedur pendirian CV yang bisa Anda lakukan sendiri. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses ini akan mendapatkan hasil berupa Akta pendirian CV, surat domisili CV, NPWP sekaligus surat keterangan terdaftar wajib pajak, pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP, dan juga TDP. Semuanya harus lengkap.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengikuti proses di atas, silahkan hubungi jasa pembuatan CV pada nomor dibawah. Pada umumnya, proses mengurus CV ini memang terlihat sederhana. Akan tetapi, Anda tetap harus bolak-balik mengunjungi instansi terkait untuk menyelesaikan pembuatan CV.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
suami istri sebagai pendiri cv persekutuan komanditer
Akta CV Untuk Pasutri
Apakah boleh pasangan suami istri (pasutri) menjadi pendiri Persekutuan Komanditer?. Pasutri diperbolehkan untuk mendirikan CV, tetapi ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya