Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Akta CV Untuk Pasutri

suami istri sebagai pendiri cv persekutuan komanditer

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja keras akan menuntunnya menggapai yang diinginkan. Salah satu pendukung kesuksesan dalam berbisnis adalah legalitas. Anda bisa membentuk Badan Usaha yang diakui sah oleh negara.

Namun, bagaimana jika sepasang suami istri ingin mendirikan CV Persekutuan Komanditer?. Bagaimana alurnya?.

Syarat Pasutri Mendirikan CV

Apakah boleh pasangan suami istri (pasutri) menjadi pendiri Persekutuan Komanditer?. Pasutri diperbolehkan untuk mendirikan CV, tetapi dengan persyaratan khusus. Apa persyaratan yang dimaksud?. Persyaratan yang dimaksud adalah 'Mereka harus mempunyai Perjanjian Pra Nikah'.

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang secara sadar dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum pernikahan digelar. Pada perjanjian itu akan memuat perihal mengenai pembagian harta kekayaannya masing-masing. Bisa juga membahas terkait harta pribadi antara kedua mempelai tersebut. Dengan begitu, harta tersebut dapat dibedakan, kalau suatu saat mereka dipisahkan oleh kematian atau berpisah karena perceraian.

Memang Perjanjian Pra Nikah ini relatif jarang terjadi di Indonesia. Secara mendasar perjanjian itu dibuat untuk memberikan perlindungan atas harta pribadi masing-masing. Bila suatu saat mengalami kematian atau yang tidak diinginkan yakni perceraian.

Hukum Indonesia sudah mengatur terkait Perjanjian Pra Nikah dengan menerbitkan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apa saja perihal yang diatur di dalam pasal tersebut?.

1. Perjanjian Kawin atau Huwelijks Voorwaarden

Perjanjian tersebut mengatur mengenai konsekuensi yang kemungkinan bisa terjadi dengan harta kekayaan bersama. Pada perjanjian ini bisa mengikutsertakan pihak ketiga. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat pembuatan perjanjian ini sebagai berikut :

  1. Perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  2. Tidak menyimpang dari hak-hak atas kekuasaan suami dan orang tua
  3. Tidak menyertakan pelepasan hak dari peninggalan orang-orang yang sudah mewariskannya
  4. Tidak boleh memberikan janji kalau salah satu pihak harus melunasi sebagian hutang yanng lebih besar dari bagiannya
  5. Tidak bisa membuat perjanjian yang menyatakan kalau perkawinannya diatur oleh hukum asing

2. Pemisahan Harta Benda

Hal ini bisa saja terjadi saat kondisi suami atau istri dalam situasi terpojok, karena bermacam alasan sebagai berikut :

  1. Suami atau istri memiliki kelakukan tidak baik. Sebagai contoh terlalu boros dalam membelanjakan harta kekayaan berdua hanya untuk kepentingan pribadi semata
  2. Suami ingin mengelola harta bendanya sendiri, tanpa memberikan bagian layak untuk istrinya. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak atas harta benda suami

Perjanjian kawin tersebut wajib dibuat sebelum digelarnya pernikahan dan dilakukan di hadapan Notaris. Perubahan dengan cara apapun tidak diperbolehkan, kalau perjanjian tersebut sudah dibuat secara resmi. Karena masa berlakunya sampai perkawinannya berakhir. Bisa dikarenakan oleh kematian atau perceraian.

Perjanjian Pra Nikah memberikan kesan terlalu perhitungan kepada pasangan hidupnya. Selain itu, nilai ketulusan sebagai pasutri menjadi berkurang. Akan tetapi untuk sebagian orang, keputusan itu sangatlah penting bagi masa depan mereka.

Nah, dari penjelasan singkat di atas maka bisa disimpulkan kalau pasangan suami istri bisa bersama-sama mendirikan perusahaan dengan bentuk Badan Usaha Persekutuan Komanditer. Satu-satunya syarat melegalkan keinginan tersebut adalah menyerahkan Perjanjian Pra Nikah.

Dengan demikian, proses pembuatan Akta CV dan bermacam Perizinan Berusaha lainnya bisa dibuat dengan leluasa. Bila Anda masih kurang memahami perihal tersebut, bisa menghubungi Konsultan atau Biro Jasa Pendirian Perusahaan.

Cukup sekian dulu pembahasan kita mengenai 'Akta CV Untuk Pasutri'. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal Pt. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
iumk izin usaha mikro kecil
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
Perubahan pajak umkm yang mengecil menjadi 0.5%
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya