Akta CV Untuk Pasutri

Merintis bisnis mulai dari nol hingga meraih kesuksesan bisa dilakukan siapa saja. Ketekunan dan kerja keras akan menuntunnya menggapai yang diinginkan. Salah satu pendukung kesuksesan dalam berbisnis adalah legalitas. Anda bisa membentuk Badan Usaha yang diakui sah oleh negara.
Namun, bagaimana jika sepasang suami istri ingin mendirikan CV Persekutuan Komanditer?. Bagaimana alurnya?.
Syarat Pasutri Mendirikan CV
Apakah boleh pasangan suami istri (pasutri) menjadi pendiri Persekutuan Komanditer?. Pasutri diperbolehkan untuk mendirikan CV, tetapi dengan persyaratan khusus. Apa persyaratan yang dimaksud?. Persyaratan yang dimaksud adalah 'Mereka harus mempunyai Perjanjian Pra Nikah'.
Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah merupakan perjanjian yang secara sadar dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum pernikahan digelar. Pada perjanjian itu akan memuat perihal mengenai pembagian harta kekayaannya masing-masing. Bisa juga membahas terkait harta pribadi antara kedua mempelai tersebut. Dengan begitu, harta tersebut dapat dibedakan, kalau suatu saat mereka dipisahkan oleh kematian atau berpisah karena perceraian.
Memang Perjanjian Pra Nikah ini relatif jarang terjadi di Indonesia. Secara mendasar perjanjian itu dibuat untuk memberikan perlindungan atas harta pribadi masing-masing. Bila suatu saat mengalami kematian atau yang tidak diinginkan yakni perceraian.
Hukum Indonesia sudah mengatur terkait Perjanjian Pra Nikah dengan menerbitkan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apa saja perihal yang diatur di dalam pasal tersebut?.
1. Perjanjian Kawin atau Huwelijks Voorwaarden
Perjanjian tersebut mengatur mengenai konsekuensi yang kemungkinan bisa terjadi dengan harta kekayaan bersama. Pada perjanjian ini bisa mengikutsertakan pihak ketiga. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat pembuatan perjanjian ini sebagai berikut :
- Perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Tidak menyimpang dari hak-hak atas kekuasaan suami dan orang tua
- Tidak menyertakan pelepasan hak dari peninggalan orang-orang yang sudah mewariskannya
- Tidak boleh memberikan janji kalau salah satu pihak harus melunasi sebagian hutang yanng lebih besar dari bagiannya
- Tidak bisa membuat perjanjian yang menyatakan kalau perkawinannya diatur oleh hukum asing
2. Pemisahan Harta Benda
Hal ini bisa saja terjadi saat kondisi suami atau istri dalam situasi terpojok, karena bermacam alasan sebagai berikut :
- Suami atau istri memiliki kelakukan tidak baik. Sebagai contoh terlalu boros dalam membelanjakan harta kekayaan berdua hanya untuk kepentingan pribadi semata
- Suami ingin mengelola harta bendanya sendiri, tanpa memberikan bagian layak untuk istrinya. Dengan begitu, istri tidak memiliki hak atas harta benda suami
Perjanjian kawin tersebut wajib dibuat sebelum digelarnya pernikahan dan dilakukan di hadapan Notaris. Perubahan dengan cara apapun tidak diperbolehkan, kalau perjanjian tersebut sudah dibuat secara resmi. Karena masa berlakunya sampai perkawinannya berakhir. Bisa dikarenakan oleh kematian atau perceraian.
Perjanjian Pra Nikah memberikan kesan terlalu perhitungan kepada pasangan hidupnya. Selain itu, nilai ketulusan sebagai pasutri menjadi berkurang. Akan tetapi untuk sebagian orang, keputusan itu sangatlah penting bagi masa depan mereka.
Nah, dari penjelasan singkat di atas maka bisa disimpulkan kalau pasangan suami istri bisa bersama-sama mendirikan perusahaan dengan bentuk Badan Usaha Persekutuan Komanditer. Satu-satunya syarat melegalkan keinginan tersebut adalah menyerahkan Perjanjian Pra Nikah.
Dengan demikian, proses pembuatan Akta CV dan bermacam Perizinan Berusaha lainnya bisa dibuat dengan leluasa. Bila Anda masih kurang memahami perihal tersebut, bisa menghubungi Konsultan atau Biro Jasa Pendirian Perusahaan.
Cukup sekian dulu pembahasan kita mengenai 'Akta CV Untuk Pasutri'. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.