Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar

Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa diselamatkan lagi, maka para pendirinya lebih memilih untuk membubarkannya. Dengan begitu, segala aktivitas selanjutnya yang mengatasnamakan perusahaan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab dari para pendirinya.
Pembubaran Persekutuan Komanditer wajib Anda daftarkan kepada Menkumham. Dengan melakukan permohonan untuk pendaftaran pembubaran melalui pelayanan SABU. Kenapa Badan Usaha harus dibubarkan oleh pendirinya? Inilah beberapa faktor yang biasanya menjadi alasan kuatnya.
- Jangka waktu perjanjiannya sudah berakhir
- Barang yang dimanfaatkan untuk tujuan perusahaan sudah musnah. Dengan kata lain tujuan dari CV sudah tercapai
- Pembubaran CV atas kehendak dari para sekutu atau perseronya
- Adanya alasan lain yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku
Pada proses pengajuan pembubaran CV ini, terdapat sejumlah dokumen yang harus disertakan. Seperti akta pembubaran CV, putusan pengadilan dengan pernyataan pembubaran resmi dan dokumen lainnya yang menyatakan kalau Persekutuan Komanditer tersebut sudah dibubarkan.
Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini.
- Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaannya
- Terjadi perubahan atas kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan
- Terjadi perubahan atas hak dan kewajiban dari para pendiri CV
- Terjadi perubahan jangka waktu Persekutuan Komanditer
Kalau perusahaan Anda mengalami perubahan anggaran dasar, maka harus segera dilaporkan. Sebab Anda hanya akan diberikan jangka waktu paling lambat hanya 30 hari kerja. Batas waktu itu mulai terhitung sejak tanggal Akta Notaris CV, yang memuat adanya perubahan anggaran dasar.
Jadi kalau sampai melebihi batas waktu itu, maka permohonan perubahan anggaran dasar CV tidak bisa diajukan kembali. Supaya pengajuan tersebut bisa berlangsung dengan lancar, maka sejumlah dokumen pendukung wajib dilampirkan secara elektronik. Berikut ini beberapa dokumen pendamping yang dimaksud.
- Surat Pernyataan elektronik dari Anda, yang menyatakan kalau dokumen perubahan untuk anggaran dasar CV sudah lengkap.
- Surat Pernyataan dari Korporasi terkait dengan kebenaran dari informasi pemilik manfaat Persekutuan Komanditer.
- Surat Pernyataan secara elektronik, yang menyatakan kalau format isian perubahan serta keterangan pada dokumen pendukung sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus bertanggungjawab secara penuh untuk format isian perubahan dan keterangannya.
Kalau perubahan anggaran dasar dilakukan dengan sebab terjadi perubahan nama Badan Usaha, maka permohonannya diajukan sesudah penggunaan nama CV itu mendapatkan persetujuan dari Menkumham.
Prosedur untuk permohonan perubahan nama Persekutuan Komanditer harus mengikuti tata cara pengajuan nama perusahaan yang sudah dibahas di atas.
Setelah itu, Menkumham sudah bisa menerbitkan SKT atas perubahan anggaran dasar CV secara elektronik. Tentunya hal itu terjadi kalau permohonannya diterima oleh Menkumham.
Selanjutnya Notaris bisa langsung mencetak secara mandiri SKT tersebut. Sebagai bukti legalitasnya, maka dokumen tersebut harus sudah ditandatangani oleh Notaris. Termasuk dibubuhi cap jabatan Notarisnya. Selain itu, pada surat tersebut menampilkan frasa” Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.