Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

Bentuk badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) bisa menjadi lebih tepat dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) untuk bisnis-bisnis tertentu. Salah satunya karena pengambilan keputusan besar pada Persekutuan Komanditer CV itu tidak perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti layaknya di Perseroan Terbatas (PT).
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV. Mulai dari dokumen atau berkas-berkas yang diperlukan, pemilihan nama, prosedur hingga alur tahapan pengajuan pendirian CV. Berikut ini kami ulas beberapa langkah pendirian Persekutuan Komanditer (CV).
Pengajuan Nama CV
Ketentuan Pendirian Persekutuan Komanditer CV telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata "Permenkumham 17/2018".
Langkah Pertama yaitu Anda harus mengajukan nama Persekutuan Komanditer CV ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan beberapa persyaratan berikut ini ;
- Nama CV ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan lewat SABU.
Hal yang perlu Anda perhatikan dalam mengajukan nama adalah pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama (minimal memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan).
Persetujuan penggunaan nama CV (Persekutuan Komanditer) akan diberikan oleh Menkumham secara elektronik yang didalamnya memuat keterangan-keterangan seperti nomor pemesanan, nama CV yang dapat dipakai, tanggal pemesanan, tanggal daluwarsa dan kode pembayaran.
Pengertian dari tanggal daluwarsa diatas adalah pemakaian nama CV yang telah disetujui tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari. Jadi Anda harus segera mendaftarkan pendirian CV (Persekutuan Komanditer) dalam jangka waktu tersebut.
Pendaftaran Pendirian CV
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi format pendaftaran dan melengkapinya dengan dokumen pendukung berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV. Selain itu Anda juga harus mengunggah akta pendirian CV. Setelah itu dokumen pendaftaran CV (Persekutuan Komanditer) akan disimpan oleh notaris yang didalamnya meliputi berikut ini ;
- Minuta akta pendirian CV (Persekutuan Komanditer) yang minimal memuat ;
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili dan pekerjaan
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pendiri
- Jangka waktu CV (Persekutuan Komanditer).
- Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV (Persekutuan Komanditer).
Untuk memastikan keabsahan atau keresmian dokumen, maka Anda dan pendiri lainnya wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Persekutuan Komanditer (CV) pada saat permohonan diterima yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
Kemudian Notaris dapat langsung mencetak sendiri SKT CV menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio. SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha". Jika pendaftaran CV tidak bisa diajukan secara elektronik karena tempat kedudukan notaris belum ada jaringan internet atau karena SABU tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka Anda dapat mengajukan pendaftaran secara non-elektronik. Jika disampaikan secara nonelektronik atau tertulis, maka yang harus Anda lampirkan adalah dokumen pendukung atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan tempat kedudukan notaris belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Sampai itu saja keterangan mengenai "Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)". Semoga dapat menambah wawasan kita semua. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus semua hal diatas, maka serahkanlah pada "Jasa Jatim" dengan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan artikel ini.