Batas Pengurusan SPT

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sarana laporan perhitungan jumlah pajak terutang, laporan pembayaran/pelunasan pajak dan juga laporan harta serta kewajiban.
Laporan pajak di informasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak( KPP) ataupun Kantor Pelayanan Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan( KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Bila pelaporan pajak telat di informasikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda berupa berikut;
- SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000,-
- SPT Masa Lainnya denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,-
Batas Pengurusan SPT pajak
- PPh Pasal 4 Ayat 2, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 15, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 21/26, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 23/26, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 25, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPN & PPnBM, Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 22, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya
- PPh Pasal 22, yang dipungut oleh Bendahara Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
SPT Tahunan
- SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret)
- SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)
Sistem pelaporan pajak Indonesia menganut sistem self assessment, dimana pelaku usaha ataupun perusahaan melaksanakan pelaporan pajak sendiri. Tidak hanya harus tepat waktu, pelaku usaha ataupun perusahaan harus membuat laporan pajak secara cermat serta akurat.
Seperti yang telah di informasikan di paragraf sebelumnya, keterlambatan pelaporan pajak bisa dikenakan sanksi berupa denda, hingga sanksi pidana. Sanksi pidana bisa dikenakan apabila ada ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku( diatur dalam pasal 39).
“Setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
UU KUP Pasal 39
Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.