Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Batas Pengurusan SPT

lapor spt hari ini

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sarana laporan perhitungan jumlah pajak terutang, laporan pembayaran/pelunasan pajak dan juga laporan harta serta kewajiban.

Laporan pajak di informasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak( KPP) ataupun Kantor Pelayanan Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan( KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Bila pelaporan pajak telat di informasikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda berupa berikut;

  1. SPT Masa PPN denda sebesar Rp 500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya denda sebesar Rp 100.000,-
  3. SPT Tahunan PPh orang pribadi denda sebesar Rp 100.000,-
  4. SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,-

Batas Pengurusan SPT pajak

  • PPh Pasal 4 Ayat 2, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh Pasal 15, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh Pasal 21/26, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh Pasal 23/26, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh Pasal 25, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
  • PPN & PPnBM, Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh Pasal 22, Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya
  • PPh Pasal 22, yang dipungut oleh Bendahara Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir

SPT Tahunan

  • SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret)
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)

Sistem pelaporan pajak Indonesia menganut sistem self assessment, dimana pelaku usaha ataupun perusahaan melaksanakan pelaporan pajak sendiri. Tidak hanya harus tepat waktu, pelaku usaha ataupun perusahaan harus membuat laporan pajak secara cermat serta akurat.

Seperti yang telah di informasikan di paragraf sebelumnya, keterlambatan pelaporan pajak bisa dikenakan sanksi berupa denda, hingga sanksi pidana. Sanksi pidana bisa dikenakan apabila ada ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku( diatur dalam pasal 39).

“Setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

UU KUP Pasal 39

Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya