Kewajiban Mengurus BPJS TK dan BPJS Kesehatan

Sejauh mana sosialisasi BPJS KT dan Kesehatan di negara kita saat ini?. Hingga banyak dari mereka yang tak paham akan perbedaan dan kegunaannya. Nah, pada kesempatan kali ini Kita tidak ingin membahas soal keterlambatan sosialisasi BPJS. Kita akan mengulas sedikit tentang pentingnya BPJS KT dan kesehatan khususnya untuk industri baru.
Sejatinya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan itu sama, fungsinya untuk menjamin kesehatan kita. Karena kita kan tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada kita di masa depan, jadi ia ada untuk jaga-jaga. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan sebuah jaminan sosial yang dulunya berada dalam naungan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan dimana ia merupakan program dari pemerintah untuk semua karyawan. Setiap perusahaan baik itu formal maupun informal wajib mengikutsertakan karyawan mereka dalam program BPJS Kesehatan. Setiap bulan gaji mereka telah berkurang secara otomatis guna menutup potongan iuran BPJS Kesehatan.
Kok harus potong gaji? Rugi dong kita. Benar memang gaji kita dipotong tiap bulannya, namun itu hanya sebesar 1% saja dari ketentuan pembayaran 5%. Sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Tergantung pada jumlah iuran BPJS KT yang dibebankan.
Manfaat dan Program yang diberikan
Diatas sudah kita bahas tentang pengertian BPJS KT dan kesehatan, kini kita beralih ke manfaat dari keduanya dimulai dari BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan. Jadi, program kesehatan ini memungkinkan kita untuk mendapat layanan kesehatan berupa rawat inap dan pengobatan. Layanan ini dibagi menjadi dua kelas yang berbeda tergantung berapa iuran yang dibebankan.
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang hampir sama namun memiliki program yang berbeda. Program ini lebih kepada perlindungan kecelakaan kerja yang mungkin dapat dialami oleh setiap karyawan. Baik di dalam industri maupun di luar industri seperti kecelakaan lalu lintas. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program antara lain :
1. Jaminan hari tua
Program ini tak hanya jasa untuk jaminan karyawan yang telah memasuki masa pensiun yaitu pada usia 50 tahun. Namun juga mencakup mereka yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan WNI yang memutuskan untuk pindah negara. Iuran yang dibebankan sekitar 5,7% dari gaji perusahaan dimana 3,7% nya dari perusahaan dan 2% nya potong gaji.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ini adalah hal yang tidak akan mau dialami oleh siapa saja, namun takdir manusia tidak akan ada yang tahu untuk kedepannya. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja baik dari mulai berangkat, pulang atau saat ia bekerja. Jaminan ini akan menanggung semua biaya pengobatan dari mulai sakit hingga sembuh dengan iuran yang ditanggung perusahaan.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
Program ini diperuntukkan bagi ahli waris dari si pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal bukan karena kecelakaan. Pihak ahli waris biasanya akan menerima santunan sekitar Rp 24 juta yang akan dibayarkan secara berkala dan 12 juta untuk biaya pendidikan untuk anak yang ditinggalkan. Selain itu, ada juga program bukan penerima upah.
4. Program Penerima Upah
Program ini dikhususkan untuk mereka yang bukan dari golongan karyawan penerima gaji bulanan. Atau dapat dikatakan sebagai pengusaha mandiri seperti pedagang, petani, dokter, pengacara dan profesi lainnya. Untuk mengikuti program ini, mereka akan dibebankan iuran sekitar 1% untuk jaminan kecelakaan, 2% untuk jaminan pensiun dan Rp 6.800 untuk iuran kematian. Program yang kelima dan keenam adalah jaminan pensiun dan jaminan untuk Sektor Jasa Konstruksi. Untuk jaminan pensiun sendiri berguna untuk membackup si penerima gaji agar mereka tetap dapat hidup layak di hari tua. Jaminan ini akan dibayarkan setiap bulannya dan akan dialihkan wariskan jika si pemilik telah meninggal dunia. Sedangkan untuk Sektor Jasa Konstruksi, berguna untuk menjamin keselamatan kerja buruh selama mereka bekerja. Pekerja ini meliputi buruh harian lepas dan tenaga borongan dimana mereka akan dibebankan sebesar 0,24% untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Dengan demikian, pekerja akan lebih terlindungi dan terjamin keselamatannya.
Kewajiban perusahaan mengurus BPJS TK dan BPJS kesehatan
Lalu apa alasan dan apa pentingnya sebuah perusahaan khususnya perusahaan baru harus mendaftar BPJS KT dan Kesehatan Untuk Karyawan?. Jadi, program ini telah masuk dalam PERPU Presiden RI No 111 Tahun 2013 yang telah mengatur tentang adanya jaminan untuk karyawan. Jaminan tersebut meliputi kesehatan, kecelakaan kerja hari tua hingga kematian.
Sedangkan untuk mereka penyelenggaraan perusahaan telah ditetapkan pada pasal Pasal 6 ayat 3 dimana ia wajib untuk memberikan layanan BPJS untuk para pekerjanya. Bagi sebuah perusahaan program ini juga memberikan nilai investasi dan kepercayaan jangka panjang dari karyawan. Sedangkan untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang Akan Diberikan Jika Melanggar
Tak main-main, untuk perusahaan baru yang terbukti tidak taat peraturan dalam mengikutsertakan karyawan mereka dalam program BPJS akan mendapat sanksi berupa ancaman pidana kurungan hingga denda sekitar Rp1.000.000.000,00.
Hal ini telah diatur dalam UU BPJS Pasal 17, dimana jika ditemukan pelanggaran maka pihak BPJS akan memberikan peringatan. Peringatan pertama berupa peringatan tertulis, lanjut ke denda hingga masalah yang paling berat yaitu kurungan penjara jika perusahaan sengaja tidak memberikan layanan BPJS kepada pekerja mereka.
Sudah ada sedikit gambaran tentang BPJS KT dan BPJS kesehatan untuk karyawan? Pada dasarnya persamaan dari BPJS KT dan BPJS kesehatan adalah sama. Sama-sama ingin melindungi para pekerja dari mulai ia bekerja hingga ia pensiun. Karena itu adalah hak kita bersama, maka jangan takut untuk melapor pada pihak yang berwenang jika ada perusahaan yang melanggar.
Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.