Pengkajian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan resmi dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi / merenovasi ataupun memperbaiki kembali dalam rangka melestarikan bangunan. IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib dimiliki bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung seperti halnya ; menara, papan reklame dan lain-lain).
Bagi pelaku usaha, IMB umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai izin operasional seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Walaupun demikian pelaku usaha yang tidak mendirikan bangunan sendiri ataupun hanya menyewa ruangan atau lantai di suatu gedung perkantoran atau RUKO tidak perlu mengurus izin ini. Hal ini karena pelaku UKM dapat melampirkan IMB dari pemilik atau pengelola gedung untuk memenuhi persyaratan perizinan dengan disertai bukti perjanjian/kontrak sewa ruang atau gedung untuk kegiatan usahanya. Dengan cara ini pelaku usaha hanya perlu memastikan bahwa IMB yang dimiliki pengelola gedung sudah memiliki peruntukkan yang sesuai (misalnya untuk usaha travel agent maka peruntukkan gedung yang tertulis di IMB-nya adalah untuk perkantoran bukan rumah tinggal). Jenis peruntukkan IMB ini perlu dipastikan sebelum menentukan tempat usaha untuk menghindari permasalahan dalam proses pengurusan izin-izin usaha lainnya.
Bagi pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2016, pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum mengajukan IMB. KRK adalah surat dari Pemerintah Kota yang menerangkan rincian tata bangunan (seperti fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai di bawah permukaan tanah, garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan dari pinggir jalan atau sungai dan tata bangunan lainnya) yang diperbolehkan di suatu lokasi atau zona tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon IMB akan merancang bangunan yang fungsinya sesuai peruntukkan suatu lokasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan spesifikasi teknisnya sesuai dengan pedoman di dalam KRK untuk lokasi tersebut.
Syarat Pembuatan IMB
Beberapa persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal diantaranya adalah sebagai berikut ;
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman
- Surat pernyataan permohonan IMB
- Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set
- Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
- Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
- Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
- Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
- Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah)
- Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set
Tata Cara Pengajuan
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
- Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon
- Pengukuran ke lapangan dan pemetaan
- Analisa permohonan terhadap ketentuan perencanaan kota dan hasil pengukuran
- Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
- Pemberitahuan kepada pemohon dan pemohon melengkapi persyaratan IMB dan rekomendasi-rekomendasi
- Penelitian gambar arsitektur, struktur dan lapangan
- Verifikasi analisa tata bangunan
- Draft teknis izin dibuat
- Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan mengganti tanda terima permohonan (jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase dan Gambar Teknis)
- Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
- Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank
- SK izin diambil di UPTSA
Selama bangunan berdiri dan tidak mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Pemilik IMB perlu mengurus IMB perubahan jika hendak melakukan perubahan pada bentuk ataupun fungsi bangunan. IMB wajib diajukan oleh semua subjek usaha - baik perseorangan maupun badan usaha tidak berbadan hukum (seperti CV atau Firma) maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) yang hendak mendirikan bangunan.
Pemilihan lokasi lahan merupakan proses yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan sendiri. Hal ini karena lokasi yang dipilih harus merupakan lokasi atau zona yang peruntukkannya diperbolehkan untuk bangunan-bangunan komersial atau memiliki fungsi untuk kegiatan usaha. Dalam memilih lokasi tersebut pelaku usaha dapat mempelajari dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.
Setelah menetapkan lokasi pendirian bangunan tersebut, maka pelaku usaha perlu berkonsultasi dengan Dinas Tata Ruang setempat untuk mendapatkan Advice Planning atau Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk mendapatkan pedoman yang rinci dan jelas mengenai spesifikasi bangunan yang boleh didirikan di suatu lokasi tertentu, sebagai contoh ;
- Pada lokasi yang struktur tanahnya mengandung unsur tanah gambut tidak boleh mendirikan bangunan lebih dari 2 lantai
- Pada lokasi di dataran rendah tidak boleh memiliki basement lebih dari 2 lapis dan sebagainya.
Gambar rancangan teknis bangunan perlu diserahkan dan mendapat persetujuan Dinas Tata Ruang setempat sebelum pemohon memulai proses pendirian bangunan. Ada baiknya pelaku usaha didukung oleh tenaga ahli atau konsultan (arsitek) terpercaya dalam proses perancangan bangunan. Pelaku usaha juga perlu mengidentifikasi secara rinci bentuk-bentuk kegiatan yang ingin dilakukan di dalam bangunan (yang akan didirikan) agar layout/tata ruangan dan struktur bangunan dapat dirancang untuk bisa memfasilitasi terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut secara optimal; namun tetap sesuai dengan koridor yang tertuang di dokumen KRK.
Sekian artikel pembahasan seputar "Pengkajian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)". Semoga bermanfaat dan jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini ke media sosial Anda melalui tombol share yang ada dibawah. Jika anda tertarik untuk menggunakan Jasa Jatim, silahkan menghubungi nomor kontak kami dibawah postingan ini. Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Sampai jumpa lagi.