Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Pengurusan CV Dengan Domisili Virtual Office

ruang kerja cv dengan domisili virtual office

Salah satu syarat penting dalam Pengurusan CV adalah Surat Keterangan Domisili perusahaan. Sayangnya, biaya sewa ruang usaha semakin melonjak, apalagi di kota-kota besar. Untunglah solusinya sudah hadir! Anda bisa menggunakan kantor visual atau virtual office sebagai penggantinya.

Mengenal Virtual Office

Perbedaan kantor visual dengan kantor konvensional memang sangat kontras. Virtual office dianggap juga sebagai ruangan yang dipakai secara bersama-sama oleh banyak perusahaan dalam waktu bersamaan. Tapi jangan khawatir, karena pemakaiannya sudah diatur dengan baik oleh pengelolanya.

Layanan virtual location tersebut bisa dimanfaatkan perusahaan sebagai alamat pengiriman surat atau pencantuman nomor telepon perusahaan. Dengan begitu, memudahkan ketika calon klien ingin menelepon perusahaan.

Anda tidak memerlukan ruang kantor berukuran luas ketika memakai layanan tersebut. Akan tetapi bicara fasilitas, tetap memadai sesuai kebutuhan para pelaku bisnis. Bahkan juga sudah menyiapkan tenaga resepsionis, staf bagian surat menyurat, membalas email, dan lain sebagainya.

Penyedia layanan virtual office tersebut biasanya juga mempunyai sistem dengan fungsi otomasi aktivitas perkantoran. Beragam aplikasi juga dimilikinya, supaya semakin memudahkan aktivitas pekerjaan, seperti aplikasi perkantoran, komunikasi dan aplikasi kolaborasinya.

Pelanggan layanan tersebut sangat beragam, seperti toko online, inkubator, pengacara, akuntan, terapis, dokter, kamar dagang, konsultan bisnis, dan sebagainya. Pemakaian kantor virtual semakin digemari pelaku bisnis karena banyak efektivitas yang dipunyainya.

Jadi pemanfaatan virtual office sudah lazim digunakan di Indonesia. Mayoritas penggunanya adalah startup atau perusahaan rintisan dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Bagaimana Cara Kerja dari Kantor Virtual?

Tentunya Anda tidak perlu datang setiap hari ke kantor visual. Seluruh dokumen penting yang berhubungan dengan perusahaan tidak disimpan di virtual office. Anda bisa menjalankan aktivitas bisnis dari mana saja dan kapan saja, bisa di rumah, kafe dan sebagainya.

Bagaimana komunikasi dengan para klien bisnis?. Tidak ada hambatannya, karena klien dapat menghubungi nomor telepon yang tercantum di profil perusahaan. Klien akan terhubung dengan petugas resepsionis dan bisa meneruskannya kepada pemilik perusahaan.

Resepsionis akan selalu memberikan informasi kalau nomor telepon yang dihubungi oleh klien adalah nomor telepon perusahaan Anda. Jadi perusahaan semakin terlihat profesional, dan meningkatkan kepercayaan para klien.

Kemudian, Anda juga dapat memberikan penjelasan terkait produk bisnis melalui sambungan telepon. Cara tersebut bisa berlangsung dengan fleksibel. Jadi klien pun tidak akan ada yang tahu keberadaan Anda sebenarnya.

Tapi, kalau klien ternyata ingin mendatangi kantor perusahaan Anda, karena ingin bertatap muka langsung dengan Anda, apa yang harus dilakukan?. Tenang saja!. Sebab penyedia layanan kantor virtual sudah memahaminya, sehingga sudah menyiapkan antisipasinya.

Untuk itu, pengelola sudah menyiapkan fasilitas memadai bagi para pelanggannya. Sehingga Anda bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, seperti ruang rapat atau meeting room. Tarif yang ditetapkan untuk penggunaan fasilitas pendukung itu biasanya dihitung per waktu pemakaian.

Jadi semakin sering memakai fasilitas itu, maka semakin besar pula tagihannya. Tapi tentunya tetap sepadan dengan keuntungan bagi perusahaan. apalagi bagi perusahaan yang intensitas pertemuan dengan klien cukup sering.

Bagaimana Aturan Hukum terkait penggunaan Virtual Office?

Pemerintah melegalkan pemakaian kantor visual bagi perusahaan rintisan, UMKM dan perorangan.

Kontroversi memang pernah terjadi akibat penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab. Kepala BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Atap) Jakarta pernah merilis surat edaran bernomor 41/SE/Tahun 2015 terkait dengan aturan pelarangan pemakaian virtual office di Jakarta.

Alasannya, kantor virtual seringkali disalahgunakan untuk kegiatan bisnis fiktif. Maksud diterbitkannya surat edaran tersebut adalah supaya tidak ada perusahaan abal-abal atau fiktif yang bertempat di Jakarta. Baginya, sebuah perusahaan haruslah mempunyai karyawan yang kelas dengan perangkat lengkap.

Namun, beberapa bulan kemudian terbit juga surat edaran baru. Surat bernomor 06/SE/2016 dengan tanggal 29 Januari 2016 tersebut menyatakan kalau Pemerintah DKI Jakarta membolehkan operasional kantor visual. Akan tetapi pemanfaatannya wajib disesuaikan dengan peraturan zonasi yang sudah ditetapkan.

Legalisasi atas penggunaan kantor visual tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja, tapi juga berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi membolehkan penggunaan virtual office di seluruh Indonesia. Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Fetnayeti selaku Direktur Bina Usaha Perdagangan pada 28 Januari 2016.

Jadi sangat jelas kalau penggunaan kantor visual untuk perusahaan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Akan tetapi memang penting untuk diperhatikan pelaku usaha, terkait dengan omzet bisnisnya. Kalau omzetnya melebihi 600 Juta Rupiah per tahunnya, lebih disarankan untuk menggunakan kantor biasa atau konvensional. Jadi tidak lagi mengandalkan kantor visual.

Karena petugas dari Dirjen Pajak akan melakukan survei terhadap lokasi perusahaan, kalau sudah mencapai omzet tersebut. Kunjungan itu dilakukan untuk memverifikasi sebagai langkah penetapan perusahaan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi petugas bisa memastikan apakah bisa masuk kriteria PKP atau tidak. Selain itu juga mengecek tempat kedudukan dari perusahaan bersangkutan.

Enaknya menggunakan layanan Kantor Visual

Pelaku usaha menyambut gembira dengan legalisasi pemakaian kantor visual. Oleh karena banyak keuntungan yang dapat dirasakan oleh pelaku bisnis. Apa sajakah itu?.

1. Biaya Sewa Kantor Lebih Murah

Kebutuhan biaya penyewaan ruang usaha menjadi salah satu keuntungannya. Biaya yang ditentukan berkisar 6-15 Juta Rupiah per tahunnya. Dengan mendapatkan kantor kurang lebih seluas 20 meter persegi. Bandingkan dengan ruang usaha konvensional yang bisa mencapai ratusan Juta Rupiah.

Jadi sangat wajar kalau para pelaku bisnis skala kecil masih mengandalkan layanan yang diberikan oleh pengelola kantor visual. Dengan kebutuhan biaya yang relatif terjangkau, mereka masih bisa mengembangkan bisnisnya agar semakin besar dan tetap legal di mata hukum. Klien pun akan semakin percaya dan memandang usaha Anda sangat profesional, sebab bisa mencantumkan alamat kantor visualnya di profil perusahaan.

2. Hemat dalam Penggajian Karyawan

Setiap layanan kantor visual akan melengkapi dengan beragam fasilitas pendukung. Seperti tenaga sekretaris dan resepsionis, yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama oleh pelanggan kantor visualnya. Jadi, Anda tidak perlu merekrut staf sekretaris khusus untuk mengurusi perusahaan. Dengan begitu, Anda pun tidak harus mengeluarkan gaji bulanan untuk karyawan tersebut.

3. Sudah Tersedia Fasilitas Lengkap untuk Menunjang Bisnis

Berbagai fasilitas penunjang bisnis, seperti ruang rapat atau meeting room, telepon, komputer dan sebagainya sudah tersedia dengan memadai. Meskipun, Anda juga harus mengeluarkan biaya khusus untuk penggunaan fasilitas tambahan tersebut. Namun, tarif yang ditawarkan tetap relevan dan tidak akan memberatkan para pengguna layanan tersebut.

Jadi, bagi Anda yang memiliki klien di luar kota, dana bisnis terbatas, dan baru merintis usaha, sangat cocok kalau memanfaatkan layanan kantor visual.

Tidak semua bidang usaha boleh menggunakan virtual office

Tidak semua bidang usaha diperbolehkan menggunakan layanan kantor visual. Tentunya ini harus menjadi perhatian para pelaku bisnis. Penasaran dengan bidang bisnis apa saja yang dilarang?.

1. Perdagangan Online atau E-Commerce

Padahal segmen bisnis ini terhitung yang paling berkembang sekarang ini. Nah, karena perkembangannya yang sangat pesat ini, maka ada oknum nakal yang memanfaatkannya untuk tindakan penipuan yang pastinya merugikan konsumen. Sebagai antisipasinya, maka Pemerintah melarang penggunaan kantor visual oleh pelaku bisnis perdagangan online.

2. Jasa Konstruksi

Modal sangat besar dibutuhkan dalam industri ini, belum lagi keharusan untuk mempunyai berbagai alat konstruksi berbiaya tinggi. Ruangan khusus pun harus disiapkan sebagai penyimpanan alat-alat konstruksinya. Itulah alasannya kenapa pelaku bisnis konstruksi dilarang memakai kantor visual.

3. Bidang Properti

Segmen properti juga memerlukan modal besar dalam pembangunan apartemen, real estate, perumahan dan sebagainya. Jadi sama halnya dengan bidang konstruksi, maka pebisnis properti juga tidak bisa memanfaatkan kantor visual untuk alamat domisili perusahaannya.

4. Bidang pariwisata

Bisnis ini memerlukan izin khusus agar bisnisnya bisa berjalan dengan legal. Pelaku bisnis ini harus sudah mengantongi Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Nah, agar bisa memperoleh perizinan itu, pebisnis harus memiliki tempat usaha yang nantinya akan disurvei oleh petugas yang berwenang.

Tidak hanya itu, bidang bisnis pariwisata seperti rumah makan atau restoran pastinya membutuhkan fasilitas dengan ruangan besar, yang tidak bisa digantikan dengan kantor visual. Sehingga layanan tersebut tidak bisa digunakan oleh pelaku bisnis di bidang pariwisata. Bila Anda menjalankan bidang bisnis pariwisata, properti, konstruksi dan e-commerce, maka sangat dianjurkan memanfaatkan Serviced Office.

Serviced Office merupakan kantor yang bisa Anda sewa secara fisik, dan bisa difungsikan sebagai ruang bekerja. Berbagai fasilitas pendukung pun bisa digunakan untuk mendukung kelancaran aktivitas bisnisnya. Jadi, Anda memang menyewa ruangan kantor, sehingga bisa menggunakannya untuk bekerja.

Lalu, apa benefitnya bagi pelaku bisnis?. Karena Anda menyewa kantor secara fisik, maka bisa mendapatkan benefitnya secara penuh. Anda bisa mengajak tim kerja untuk menjalankan aktiivitasnya di tempat tersebut. Bahkan didukung oleh berbagai fasilitas, seperti coworking space, business center, meeting room, lounge, dan akses internet unlimeted.

Keuntungan lainnya adalah perusahaan akan mendapatkan masa berlaku perizinan usaha yang lebih lama. Kalau menggunakan kantor visual, maka masa berlakunya hanya satu tahun saja. sedangkan kalau memanfaatkan serviced office, maka masa berlakunya bisa sampai lima tahun.

Itulah, berbagai solusi dalam menjalankan perusahaan terkait dengan domisilinya. Hadirnya solusi tersebut tentunya menjadikan pelaku bisnis semakin terbantu. Apalagi Pemerintah juga sangat mendukungnya, sebagai bukti atas dukungan besar terhadap dunia bisnis. Salah satunya dengan memberikan payung hukum, sehingga menjamin legalitasnya.

Jadi, bagi pelaku bisnis yang masih terkendala dengan alamat domilisi bisnisnya bisa berkonsultasi dengan penyedia layanan jasa Pengurusan CV. Pastikan pihaknya sudah sangat KREDIBEL, TERPERCAYA dan BERPENGALAMAN.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya