Registrasi Akta Pendirian Persekutuan Komanditer

Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 sebagai tanda penerapan peraturan baru dalam pendirian Persekutuan Komanditer atau CV, Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma.
Pengajuan nama perusahaan adalah langkah permulaan, bila Anda ingin mendaftarkan pendirian CV. Pengajuan nama CV ini akan ditujukan kepada Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Caranya dengan melakukan pengisian format isian yang sudah disediakan pada SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha.
SABU memang dirancang sebagai layanan jasa teknologi informasi untuk Badan Usaha secara online atau elektronik. Penyelenggara sistem elektronik ini adalah Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum).
Nah, agar pengajuan Akta Pendirian CV Perseroan Komanditer Anda mudah atau langsung diterima, maka ada sejumlah kriteria yang tidak boleh dilanggar. Apa sajakah kriteria yang dimaksud?
- Wajib menggunakan huruf latin
- Nama CV yang diajukan belum terpakai secarasah oleh Firma, Persekutuan Perdata dan CV lainnya di dalam SABU
- Nama perusahaan Anda tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum
- Nama CV yang Anda ajukan tidak mirip atau sama dengan lembaga internasional, lembaga pemerintah dan lembaga negara. Asalkan Anda sudah mengantongi izin resmi dari lembaga bersangkutan untuk pemakaian nama CV Anda
- Nama Badan Usaha Anda tidak tersusun atas rangkaian angka, atau rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata tertentu
Mengingat pentingnya penamaan perusahaan sebelum diajukan di sistem SABU, maka setiap pelaku bisnis harus memerhatikannya. Oleh karena peraturan yang sekarang memang mengalami perubahan dari kebijakan sebelumnya.
Karena sebelum terbit peraturan baru di tahun 2018, nama CV hanya perlu sahkan di Pengadilan saja. Tidak perlu dilakukan pengecekan terhadap nama perusahaan yang digunakan. Maka dari itu dimungkinkan ada perusahaan setingkat CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang memiliki nama yang sama.
Supaya tidak terjadi persamaan nama CV ketika pengajuan, maka pilihlah nama yang sekiranya unik sehingga kemungkinan sama sangat kecil. Sebab kalau pengajuan nama Persekutuan Komanditer Anda ternyata tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan, maka Menkumham bisa menolak permohonan pengajuan nama perusahaan Anda.
Kabar baiknya, kalau persyaratan dalam pengajuan tersebut terpenuhi, maka langsung akan mendapatkan persetujuan dari Menkumham. Sehingga Anda bisa menggunakan nama CV tersebut sebagai perusahaan baru Anda.
Nah, persetujuan pemakaian nama perusahaan tersebut hanya berlaku untuk satu badan hukum saja. Namun, persetujuan tersebut memiliki jangka waktu tertentu. Paling lama hanya sampai 60 hari kerja saja.
Oleh karena sesudah proses pengajuan nama CV itu rampung, Anda wajib melakukan pengajuan kembali. Tapi kali ini untuk pendaftaran atau registrasi pendirian Persekutuan Komanditer. Caranya sama dengan melakukan pengisian format isian registrasinya melalui layanan SABU.
Oleh karena persetujuan pengajuan nama CV hanya berlaku hingga 60 hari saja, maka Anda harus cepat-cepat untuk melakukan pendaftaran CV-nya. Sebab kalau sampai melampaui masa berlaku yang sudah ditetapkan, maka permohonan pendaftaran nama CV tersebut tidak bisa lagi dilakukan.
Ketika melakukan pendaftaran CV baru, ada sejumlah dokumen pendukung yang wajib disertakan secara elektronik. Apa sajakah dokumen tersebut?
- Surat Pernyataan secara elektronik dari Anda sebagai pemohon pendirian CV. Pada dokumen ini mencantumkan pernyataan kalau semua syarat untuk pendaftaran CV sudah lengkap
- Surat Pernyataan dari korporasi terkait kebenaran dari informasi pemilik manfaat Persekutuan Komanditer
- Mengunggah atau meng-upload dokumen berupa Akta Notaris CV
- Surat Pernyataan secara elektronik kalau format isian registrasi CV dan keterangan tentang dokumen pendukung sudah sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Anda juga menyatakan bertanggungjawab secara penuh untuk format isian registrasi dan keterangan yang diberikan tersebut
Kalau semua langkah tersebut sudah terlaksana dengan baik, maka SKT atau Surat Keterangan Terdaftar akan diterbitkan oleh Menkumham secara elekronik. Dengan begitu sebagai pertanda kalau pengajuan pendaftaran CV sudah diterima oleh pihak Menkumham.
Selanjutnya, Notaris sudah diperbolehkan untuk mencetak SKT tersebut. Kemudian dokumen itu harus disahkan dengan tanda tangan dan distempel cap jabatan oleh pihak Notaris. Sekaligus menampilkan frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”. Sebagai bukti legalitas penting dari SKT tersebut.