Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Ulasan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

pabrik yang tidak menjaga pengelolaan lingkungan

Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha, baik yang berupa pelaku usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum (CV / Firma) maupun yang berbadan hukum (PT atau Koperasi) dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berbentuk surat yang menegaskan kesanggupan dari pelaku usaha untuk mengelola dan mengawasi dampak negatif bagi lingkungan hidup dari kegiatan usahanya tersebut. SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM, terlebih lagi jika kegiatan usaha yang dilakukan itu termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.

Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Berkas Wajib Pengajuan SPPL

Jika kita hendak mengurus izin atau pendaftaran apapun yang terkait dengan data pemerintahan pasti kita wajib membawa berkas atau dokumen yang berisi informasi kita. Lalu apa saja yang diperlukan untuk pengajuan SPPL?. Berikut ini adalah berkas-berkasnya ;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab usaha kegiatan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP bila dikuasakan
  • Fotokopi Draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atau fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar
  • Fotokopi Surat atau Akte pendirian perusahaan
  • Gambar denah lokasi
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp. 6.000,00
  • Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL).

Alur Pengajuan SPLL

Pada umumnya pelaku usaha malas mengurus kelengkapan izin usaha dikarenakan tidak paham bagaimana alur pengajuannya. Untuk pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan(SPPL) diantaranya sebagai berikut ini ;

  1. Pemrakarsa menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Permohonan SPPL disampaikan kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi
  3. Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, instansi lingkungan hidup:
    • memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL jika usaha atau kegiatan merupakan usaha atau kegiatan yang wajib membuat SPPL
    • menolak SPPL jika usaha atau kegiatan merupakan usaha atau kegaitan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
  4. Pemrakasa diberikan tanda bukti pendaftaran SPPL, mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal penerimaan SPPL.

Perlu juga untuk diketahui bahwa Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) ada tiga jenis yaitu ; dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL itu pada umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.

Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja. Jika Anda tidak ingin ribet dan tertarik untuk menggunakan jasa kami, maka hubungi kami melalui nomor kontak yang terdapat dibawah postingan artikel ini.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya