Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Usaha Dagang Menjadi UD

contoh usaha dagang di indonesia

Usaha dagang merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Usaha Dagang (UD) adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner (rekan) dalam menahkodai usahanya. Jikalau pun ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD. Artinya, orang yang membantu itu tidak memiliki hak kepemilikan saham UD tersebut, tetapi hanya berperan sebagai karyawan ataupun bawahan UD.

Dalam pandangan hukum, UD sama dengan pemiliknya. Hal tersebut memiliki arti bahwa tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Jadi, segala perbuatan hukum yang dilakukan UD adalah perbuatan hukum pemiliknya.

Ketika UD tersebut mengalami kebangkrutan, maka berarti pemiliknya pun bangkrut karena sumber keuangan UD tersebut sepenuhnya berasal dari kekayaan pemiliknya. Nah, jika demikian, mengapa kita harus bersusah payah menjadikan usaha dagang yang kita miliki tersebut harus dibuat berbentuk badan usaha?.

Dalam tatanan hukum, UD adalah sebuah badan usaha dari pemiliknya yang ingin melegalkan usaha tersebut dalam suatu badan tertentu dan mengurus perizinan bagi usahanya tersebut. Sebenarnya, tidak ada bedanya jika kita mengajukan diri sendiri untuk menjadi pengusaha perseorangan dengan mengajukan Izin Usaha karena pendirian Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang tidak wajib dibuat dalam Akta Notaris.

Namun, dalam praktiknya, sering kali biasanya pihak instansi menginginkan dasar yang lebih kuat dalam pembentukan UD untuk dapat menerbitkan perizinannya. Jadi, jika kita merasa tidak perlu membentuk UD, maka untuk melegalkan usaha, kita hanya perlu mengajukan perizinan berupa :

  1. Izin domisili usaha yang bisa diperoleh di kantor kelurahan dan kecamatan
  2. Permohonan NPWP, yakni mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri pribadi
  3. Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan, yakni mengajukan permohonan penerbitan SIUP perseorangan di dinas kabupaten / kota setempat
  4. Mendaftarkan usaha tersebut kepada Daftar Perusahaan, untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya