Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Wajibkah Yayasan Membayar Pajak?

gedung bangunan yayasan pendidikan di indonesia

Sebagai badan hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan, yang cenderung bersifat non-profit, ternyata tetap dikenakan kewajiban pajak.

Salah satu kewajiban pajak yang dibebankan kepada yayasan adalah Pajak Penghasilan (“PPh”), karena meski sifatnya non-profit, untuk tetap menjaga keberlangsungannya, pada praktiknya yayasan harus tetap berkembang dan mencari pendapatan.

Kedudukan yayasan sebagai subjek pajak juga dipertegas dalam Penjelasan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yang menjelaskan bahwa yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk yayasan.

Untuk itu, ulasan kami berikut ini dapat disimak agar yayasanmu tidak kecolongan dalam hal pelaksanaan kewajiban pajaknya.

Objek Pajak bagi Yayasan

Karena yayasan dibebankan PPh untuk badan pada umumnya, dengan demikian PPh yang dikenakan kepada yayasan berkaitan dengan penghasilan badan pada umumnya.

Misalnya, penghasilan yayasan yang bersumber dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain yang diuraikan Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008.

PPh Terhadap Keuntungan Karena Pengalihan Harta

Ingat, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), objek PPh termasuk pula keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, perkerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Hubungan-hubungan tersebut didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan yang rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Hubungan Usaha

    Terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  2. Hubungan Pekerjaan

    Terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  3. Hubungan Kepemilikan

    Terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  4. Hubungan Penguasaan

    Terjadi apabila terdapat penguasaan (menguasai atau berada di bawah penguasaan) secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Jadi, sepanjang di antara para pihak dalam pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada yayasan memiliki jenis hubungan seperti yang dijelaskan di atas, maka yayasan dibebankan PPh atas keuntungan karena pengalihan tersebut.

Sebagai catatan, selain kewajiban membayar PPh sebagai badan, yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila yayasan mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya sesuai Pasal 21 UU 36/2008.

Kewajiban Memiliki NPWP

Oleh karena yayasan tetap dapat dibebankan PPh, maka yayasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Artikel Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di laman Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa badan nonprofit, seperti yayasan, juga wajib memiliki NPWP.

Dokumen kelengkapan untuk badan yang tidak berorientasi pada profit untuk mendaftarkan NPWP adalah :

  1. Fotokopi
  2. Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri
  3. Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
  4. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan
  5. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi kartu NPWP
  6. Bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak

Untuk melihat jasa-jasa yang kami tawarkan, Anda dapat melihatnya di halaman utama situs ini. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya