Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Definisi IUMK

definisi iumk izin usaha mikro kecil

Pasti kita semua sudah sering mendengar kata IUMK. Sebernarnya apa pengertian atau definisi dari IUMK? Apa saja dasar hukum dari IUMK? Apa saja syarat pengajuan IUMK? Apa keuntungan memiliki IUMK? Jasa Jatim akan coba menerangkan semua itu.

Izin Usaha Mikro Kecil atau yang sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu, IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya ke depan nanti.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, jenis usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan dengan jumlah kekayaan dan omzetnya. Sedangkan untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp. 50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta. Lalu untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan omzet tahunan berada diantara Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar.

Dasar Hukum IUMK

  • Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222
  • Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814
  • Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
  • Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.

Dari keterangan diatas sudah jelas sebenarnya untuk siapa IUMK ini. Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkannya serta keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki surat ini?

Apa Saja Syarat Mengajukan IUMK?

Bagi pelaku mikro dan kecil yang ingin mengajukan surat IUMK, perhatikan syarat-syarat berikut ini ;

  • Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.

Nantinya, lurah atau camat setempat yang ditunjuk sebagai pengurus izin usaha oleh bupati atau walikota setempat akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat pengajuan IUMK. Jika sudah lengkap, maka pemilik usaha berhak mendapatkan surat IUMK. Jika belum, maka lurah atau camat berhak mengembalikan berkas tersebut dan meminta pelaku usaha untuk melengkapinya terlebih dulu.

Perlu dicatat jika ditemukan ketidakcocokan antara data, maka sebaiknya diurus terlebih dulu. Misalnya jika alamat yang tercantum di KTP dan KK masih alamat lama dan berbeda dengan alamat usaha. Karena pemilik usaha diharapkan mencantumkan lokasi usaha yang sesuai dengan data kependudukan di KTP.

Apa Saja Keuntungan Memiliki IUMK?

Seperti yang tercantum dalam Lembaran Negara RI No. 222 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil, disebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu ;

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.

Dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa kepemilikan IUMK sangat penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena salah satu yang menjadi masalah perkembangan UMKM di Indonesia adalah tidak memiliki surat izin yang pasti sehingga usaha tidak bisa berkembang dan tidak memiliki payung hukum.

Kepemilikan surat izin usaha mikro dan kecil juga mendorong para pelaku usaha untuk sadar pajak. Seperti kita ketahui, pemerintah menurunkan tarif pajak PPh Final dari 1% menjadi 0.5%. Yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang memiliki usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Hal ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya sehingga bisa membawa manfaat bagi kemajuan usahanya.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya