Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Kategorisasi Bentuk Badan Usaha

para pemilik bisnis yang punya badan usaha

Bisnis dan hukum adalah dua aspek yang tidak bisa dipisahkan dan memiliki hubungan yang sangat erat. Jika bisnis berbicara tentang modal usaha, pemasaran, untung-rugi maka hukum berbicara tentang hak dan kewajiban, bentuk badan usaha, perlindungan hukum dan aturan-aturan lainnya yang erat kaitannya dengan bisnis. Aspek pertama yang harus dipahami dalam berbisnis adalah bentuk badan usaha.

Bagi pelaku usaha, badan usaha menjadi penting. Ketika bisnis sudah berbadan usaha, bisnis tersebut bisa membuka pintu untuk mendapatkan keuntungan lebih luas, salah satunya dengan keikutsertaan dalam tender dan menarik investor. Lalu apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dan bagaimana pendiriannya?.

Apa Saja Bentuk Badan Usaha?

Secara garis besar ada dua bentuk badan usaha yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum misalnya Usaha Dagang (UD), Firma, Persekutuan Perdata / Matscaap dan Persekutuan Komanditer / Comanditare Venootscaap (CV). Sedangkan, badan berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Setiap badan usaha yang tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum memiliki perbedaan masing-masing. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi proses pendirian, jumlah pendiri, kepemilikan, pemisahan harta dan barang atau jasa yang menjadi komoditas usaha. Apa saja perbedaan tersebut dan bagaimana prosedur pendirian dimasing-masing badan usaha?.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

1. Usaha Dagang (UD)

Pada dasarnya usaha dagang merupakan bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pembagiagian kepemilikan sham karena hanya dimiliki oeh perorangan, selain itu juga tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekayaan usaha. Pengusaha langsung bertindak sebagai pengelola dan dapat dibantu oleh karyawan yang bekerja pada UD.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan perundang-undangan lainnya tidak diatur spesifik mengenai UD. Sebenarnya hakikat dari UD untuk dilegalkan adalah kehendak dari pengusaha itu sendiri agar nantinya usaha yang dijalankan lebih mendapatkan kepercayaan konsumen / pihak ketiga.

Sedangkan dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, usaha dagang bukanlah suatu badan hukum namun demikian bentuk perusahaaan ini telah banyak dijalankan oleh banyak pengusaha di Indonesia, bentuk badan ini terbentuk dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha.

Meskipun bentuk usaha ini tidak diatur secara tegas di dalam KUHD, pemerintah berupaya memberikan dasar hukum melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998. Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan. Dalam Keputusan menteri tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 3 Lembaga perdagangan adalah suatu instansi / badan yang dapat dibentuk perorangan atau badan usaha. Dalam hal ini UD adalah lembaga perdagangan yang didirikan oleh perorangan.

Dalam pendiriannya tidak ada aturan khusus, dalam prakteknya pendirian UD dibuat dengan akta notaris yang kemudian diikuti dengan Izin Usaha kepada Pemerintah sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

2. Persekutuan Perdata / Maatscap

Persekutuan Perdata atau Maatscap adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha.

Pendirian persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata. Dalam Pasal 1618 KUHPerdata dijelaskan Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Pada pokoknya persekutuan perdata adalah organisasi kerjasama untuk menjalankan usaha bersama. Persekutuan perdata dibagi menjadi dua yaitu Persekutuan Perdata Umum dan Persekutuan Perdata Khusus.

Persekutuan Perdata Umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Persekutuan perdata jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbreng-nya ditentukan secara jelas / terperinci. Sedangkan Persekutuan Perdata Khusus adalah Persekutuan Perdata yang bidang usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Menurut Pasal 1618 Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian. Jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka Persekutuan Perdata sudah dianggap ada.

3. Firma

Firma adalah sebuah bentuk persekutuan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma adalah sekutu dari beberapa orang dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Dalam pasal 16 KUHD, ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Dari ketentuan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Persekutuan Firma merupakan persekutuan khusus. Kekhususan itu terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan pada Persekutuan Perdata (Maatschap), yaitu :

  • Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
  • Dengan nama bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD)
  • Pertanggungjawaban sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Dapat diartikan firma adalah nama bersama, yaitu nama orang (sekutu) yang dipergunakan menjadi nama perusahaan. Misalnya: salah seorang sekutu bernama 'Hamzah', lalu Persekutuan Firma yang mereka dirikan diberi nama 'Persekutuan Firma Hamzah', atau 'Firma Hamzah dan Rekan'. Disini kelihatan bahwa nama salah seorang sekutu dijadikan sebagai nama Firma.

Menurut pasal 22 KUHD mengharuskan pendirian Firma itu dengan akta otentik. Namun demikian, ketentuan Pasal 22 KUHD tidak diikuti dengan sanksi bila pendirian Firma itu dibuat tanpa akta otentik artinya pendiriannya berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris.

Kedudukan akta pendirian (akta notaris) Firma merupakan alat pembuktian utama terhadap pihak ketiga mengenai adanya persekutuan Firma itu. Namun demikian, ketiadaan akta sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab atau dengan maksud merugikan pihak ketiga.

4. Persekutuan Komanditer / Comanditare Venotscaap (CV)

Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih dimana sebagian sekutu bertanggungg jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggungjawab secara tidak terbatas.

Menurut Pasal 19 KUHD CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga persekutuan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.

Jika dilihat dalam praktik pendirian perseketuan komanditer dibuat dengan autentik, dalam hal ini akta notaris. Dalam struktur badan usaha perseroan komanditer ada dua sekutu, yakni sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komenditer.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami, silahkan menghubungi nomor kontak yang terdapat dibawah postingan ini. Kami akan merespon secepat mungkin. Salam sukses selalu.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya