Background slideshow header jasa jatim
para pekerja jasa perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan PT, CV, UD, SPT, IUMK dan Lainnya

ilustrasi perencanaan bisnis

Jasa Jatim

Profesional, Murah dan Ramah

alur rencana perizinan usaha

Jasa Jatim

Pengurusan Legalitas yang cepat dan terpercaya

Unsur Penting Pengisian OSS

admin oss online single submission

Untuk menghindari tidak terbacanya data perusahaan anda dalam sistem OSS, pastikan bahwa bidang usaha yang tercantum didalam Akta Pendirian perusahaan anda sudah update dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

OSS atau Online Single Submission adalah Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS telah mempunyai payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.

Saat ini, hampir seluruh izin usaha dapat diurus melalui Lembaga OSS, kecuali untuk beberapa sektor usaha tertentu seperti keuangan dan pertambangan.

Latar belakang adanya Lembaga OSS ini adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk mendorong tingkat kemudahan bisnis di Indonesia (khususnya bagi pengusaha UMKM atau pengusaha pemula), serta implementasi reformasi birokrasi khususnya pada sektor perizinan usaha.

Mengingat pentingnya izin usaha dalam menjalankan aktivitas usaha anda, berikut kami sampaikan 3 hal penting yang harus anda perhatikan dalam mengajukan penerbitan izin usaha melalui sistem OSS.

1. Pembuatan Akta Pendirian dan NPWP Badan Usaha

Pendirian badan usaha dilakukan dengan membuat Akta Pendirian di kantor Notaris. Nomor Akta Pendirian dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham nantinya akan terintegrasi ke dalam sistem OSS secara otomatis. Untuk menghindari tidak terbacanya data perusahaan anda dalam sistem OSS, pastikan bahwa bidang usaha yang tercantum didalam Akta Pendirian perusahaan anda sudah update dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Setelah pembuatan akta pendirian maka selanjutnya adalah pembuatan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan domisili badan usaha atau sesuai dengan Pasal 23 PP 24/2018, pelaku usaha yang mendaftar belum memiliki NPWP, OSS yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak dapat memproses pemberian NPWP.

2. Pendaftaran Akun OSS

Pendaftaran dilakukan di website OSS dengan mengisi Jenis Identitas penanggung jawab usaha yaitu NIK yang tecantum dalam e-KTP untuk WNI dan Nomor Paspor untuk WNA, negara asal, tanggal lahir, nomor handphone dan alamat e-mail perusahaan yang akan didaftarkan.

Selanjutnya OSS akan mengirimkan permintaan aktivasi dan setelah itu akan mengirimkan Username dan Password untuk akun OSS yang didaftarkan melalui e-mail tersebut, maka pastikan alamat e-mail diisi dengan benar. Setelah itu login dengan menggunakan username dan password sesuai dengan hak akses masing-masing.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui website OSS dengan terlebih dahulu melakukan pengisian data-data bidang usaha. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan. Menurut pasal 25 Ayat (1) PP 24/2018 NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Penting untuk diingat bahwa izin usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Pada Pasal 38 Ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa Pelaku usaha yang telah dapat izin usaha melalui OSS bisa melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelaksanaan uji coba produksi (commisioning) dan atau pelaksanaan produksi.

Jika anda tidak ingin ribet dengan semua itu, cukup pasrahkan kepada ahlinya seperti kami. Hubungi nomor kontak dibawah ini. Kami akan langsung merespon semua pertanyaan anda. Sampai bertemu lagi pada artikel selanjutnya. Maju terus pengusaha Indonesia.

Bagikan artikel ini!
Artikel Menarik lainnya
pt. samsung electronics indonesia
Syarat Mutlak Pendirian PT Perseroan Terbatas
Bagaimana prosedur dan syarat pendirian PT, silahkan simak informasi pengurusan PT ala Jasa Jatim. Ada penjelasan lengkap tentang apa ...
selengkapnya
pemegang saham tunggal dalam sebuah perusahaan
Pemegang Saham Tunggal PT. Apa Mungkin?
UUPT menyebutkan bahwa Perseroan atau PT harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat ...
selengkapnya
setoran modal pt perseroan terbatas
Tatanan Setoran Modal PT
Modal Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) itu terdiri dari ...
selengkapnya
deskripsi secara lengkap mengenai pengertian dari cv persekutuan komanditer
Deskripsi CV Persekutuan Komanditer
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah ...
selengkapnya
cv persekutuan komanditer Commanditaire Vennotschaap
Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Untuk mampu mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) pelaku usaha harus tahu beberapa hal-hal penting mengenai Pendirian CV ...
selengkapnya
pemilik cv persekutuan komanditer sedang mengalami kebanggkrutan
Pembubaran CV Dan Perubahan Anggaran Dasar
Berbagai faktor atau alasan bisa menjadi latar belakang pembubaran sebuah Badan Usaha, seperti CV. Karena dianggap tidak bisa ...
selengkapnya
pajak umkm turun menjadi 0.5 persen
Pajak Umkm Bergeser 0.5 Persen
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Pajak Penghasilan final kini diturunkan menjadi 0,5%
selengkapnya
penjelasan mengenai pph final untuk umkm
Ulasan PPh Final UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Ketentuannya adalah sebagai berikut
selengkapnya
umkm indonesia pengrajin sangkar burung
UMKM Bermitra Dengan Investor?
Di masa pandemi tahun 2020 ini, terpukulnya ekonomi, berdampak besar kepada para pelaku dunia usaha, salah satunya UMKM. Bantuan diberikan ...
selengkapnya
kartu npwp warna biru terbaru
Pembaharuan Data NPWP
Sekarang ini melakukan perubahan atau pembaharuan data NPWP tidak lagi menjadi suatu hal yang sulit untuk para wajib pajak yang sedang ...
selengkapnya
gedung yayasan atau lembaga
Modal Pokok Mendirikan Yayasan
Sebab jumlah kekayaan awal yayasan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan ...
selengkapnya
lambang koperasi Simpan pinjam indonesia
Sistematis Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ini juga diatur dalam perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ...
selengkapnya